Awal Tahun, Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, di awal tahun 2020 berhasil menyita 154 ribu lebih batang rokok ilegal di Dusun Alastledek, Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Malang.
Ratusan ribu rokok ilegal tersebut disita merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) karena ditemukan tanpa dilekati pita cukai di bungkusnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi, menjelaskan diamankannya rokok ilegal ini saat melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Kalipare.
Adapun toko rokok yang dilakukan penyisiran yaitu toko-toko yang terindikasi menyimpan atau menjual rokok ilegal.
"Informasi rokok ilegal ini kami dapatkan dari pertukaran informasi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Malang," ujarnya pada Jumat, 10 Januari 2020.
Setelah menyisir dan mendapati rokok ilegal, kata Latif, pihaknya langsung menyita barang bukti rokok ilegal ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang.
"Untuk toko-toko yang telah didatangi petugas, kami tempelkan stiker yang bertuliskan gempur rokok ilegal," terang Latif.
Dari penyitaan rokok ilegal yang mereka lakukan, kata Latif, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang menaksir kerugian negara sebesar Rp70 juta lebih.
"Kami tidak akan menoleransi segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” tegas Latif Helmi.
Seperti diberitakan oleh Ngopibareng.id sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, menyebut selama periode Januari sampai akhir Oktober 2019 sudah dilakukan sebanyak 211 penindakan, didominasi oleh rokok ilegal.
"Kalau penindakan paling banyak didominasi oleh Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) rokok ilegal. Sekitar 30 persen lah," ujar Pelaksana Seksi Penyuluhan dan Layanan, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Erwinda Yolidia, pada Senin 23 Desember 2019.
Erwinda menyebutkan, Penindakan rokok ilegal ini meningkat dibandingkan tahun lalu, dari 5 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita pada 2018, meningkat menjadi 9 juta batang pada Oktober 2019.
"Memang pada 2019 kami ada program gempur rokok ilegal. Kami lakukan operasi tiap satu bulan sekali," terangnya.
Dalam penindakan tersebut kasus rokok ilegal banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Malang.