Polresta Banyuwangi Ungkap 12 Perkara, Didominasi Street Crime
Dua pekan pertama tahun 2021, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 12 kasus. Dari jumlah itu, ada 18 tersangka yang berhasil diamankan. Ungkap kasus ini didominasi street crime atau kejahatan jalanan.
"Tren yang tertinggi adalah kejahatan jalanan sampai lima LP (Laporan Polisi)," jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat, 15 Januari 2021.
Kejahatan jalanan ini, menurutnya, terjadi di beberapa wilayah Kecamatan dan kota Banyuwangi. Jenis kejahatan jalanan yang terjadi adalah jambret, pencurian, pencurian disertai pemberatan dan juga aksi pengeroyokan.
"Kita juga mengungkapkan kasus curanmor di wilayah Kecamatan Rogojampi," tegasnya.
Selain kejahatan jalanan, pada bulan Januari ini Polresta Banyuwangi juga mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ada tiga kasus persetubuhan anak di bawah umur yang berhasil diungkap petugas Kepolisian.
"Modusnya, korban dirayu-rayu atau diancam sehingga menimbulkan ketakutan pada korban," tegasnya.
Ada juga kasus perdagangan manusia. Dalam kasus ini Polisi mengamankan satu tersangka yang saat ini sudah diamankan di Polresta Banyuwangi.
"Pelaku membawa dan menawarkan korban pada seseorang sehingga terjadi persetubuhan," pungkasnya.