Awal 2023, Kejari Banyuwangi Musnahkan Ribuan Rokok Tanpa Cukai
Mengawali tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti, Selasa, 10 Januari 2023. Ada beberapa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya minuman keras (miras) narkoba jenis sabu, minuman keras hingga rokok yang tidak dilengkapi cukai.
“Di awal tahun 2023 ini Kejaksaan Negeri Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana khusus dalam hal ini tindak pidana cukai dan sejumlah perkara tindak pidana umum,” jelas Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Banyuwangi. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Mohammad Rawi. Kegiatan ini diikuti pejabat utama Kejari Banyuwangi seperti Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Bimo.
Ada juga Kasi Pidsus Arif Suryono, Kasi Pidum Ahmad Budi Mukhlis, Kasubsi Penuntutan Pidum Robi Kurnia Wijaya, Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi dan Mahasiswa magang dari Universitas Brawijaya Malang.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan,” tegasnya.
Mohammad Rawi menambahkan, barang bukti perkara tindak pidana khusus yang dimusnahkan berupa miras dari berbagai merek sebanyak 4.698 botol dan rokok tanpa cukai sebanyak 6.579 bungkus. Sedangkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 30,08 gram.
“Jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 8.845 butir, HP, timbangan digital, pakaian, pipet kaca, kartu remi,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi Muhammad Bimo menambahkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini seluruhnya sudah diputus oleh Pengadilan. Sehingga proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus, narkotika dan tindak pidana umum ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah inkracht. Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Advertisement