Awal 2022, Kejari Malang Catat Denda Tilang Sebesar Rp15 Juta
Di awal 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mencatat denda tilang dari pengendara kendaraan bermotor sebesar Rp15 juta. Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budi Susanto mengatakan, bahwa sejumlah denda tersebut merupakan tilang pada Desember 2021, yang kemudian dilakukan sidang pada Januari 2022.
"Denda tersebut merupakan hasil tilang per 6 Januari 2022 kemarin. Tilang dilakukan pada Desember tahun lalu, kemudian dilakukan sidang pada 2022," ujarnya pada Jumat, 7 Januari 2022.
Eko menyebutkan, jumlah pengendara yang terkena tilang pada Desember 2021 lalu sebanyak 300 orang. Namun baru sebanyak 185 pelanggar yang baru mengurus administrasi denda tilang tersebut.
"Kami telah melayani pelanggar tilang sejumlah 185 pelanggar. Totalnya ada 300-an. Tapi baru 50 persen lebih pelanggar yang mengurus," katanya.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak memiliki dokumen kelengkapan kendaraan seperti SIM atau STNK, knalpot brong dan lainnya.
"Yang terbanyak tentu pelanggar STNK dan SIM. Denda maksimal untuk pelanggaran kendaraan bermotor yaitu Rp250 ribu," katanya.
Eko menambahkan, bagi para pelanggar tilang yang belum mengurus denda administrasi bisa langsung datang ke Kantor Kejari Kota Malang mulai hari Senin hingga Jumat.
"Masyarakat bisa datang langsung ke kantor. Yang terpenting sesuai jam pelayanan. Untuk pembayaran bisa melalui koperasi kami atau kantor pos terdekat," ujarnya.