Awal 2022, Imigrasi Malang Catat 159 WNA Diberi Izin Tinggal
Satu minggu di awal tahun 2022, Kantor Imigrasi Kelas TPI Malang mencatat ada sebanyak 159 Warga Negara Asing (WNA) yang diberikan perpanjangan izin tinggal di Indonesia. Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Satria Adi Wicaksana mengatakan, ada banyak kasus yang menyebabkan para WNA mengajukan perpanjangan izin tinggal.
"Contoh kalau di Malang banyak cerita dia tinggal di sini itu mahasiswa, keperluan pendidikan. Untuk di wilayah Pasuruan misalnya banyak WNA di sana yang menikah dengan warga setempat," ujarnya, pada Sabtu 8 Januari 2022.
Wilayah kerja dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang sendiri meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Batu dan Kabupaten Lumajang.
"Untuk di wilayah Malang banyak pelajar asing yang tersebar di seluruh universitas seperti Universitas Brawijaya, UIN, Unisma ada juga WNA yang menempuh pendidikan di pesantren," katanya.
Satria mengatakan, batas izin tinggal bagi WNA di Indonesia yakni selama maksimal 60 hari dan bisa diperpanjang lagi di Kantor Imigrasi setempat.
"Selama 2021 lalu yang melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan 707 orang, izin tinggal terbatas 1.251 orang dan izin tinggal tetap 96 orang," ujarnya.
Terkait antisipasi WNA yang masuk ke wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, pihak Imigrasi berpegang pada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 No.1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Di sana diatur terkait pelarangan WNA dari 14 negara untuk memasuki Indonesia. Keempat belas negara tersebut seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark," jelas Satria.