Australia Larang Anak Main Medsos, Siapkan Denda bagi Aplikasi yang Kecolongan
Pemerintah Australia resmi mengeluarkan aturan larangan menggunakan media sosial untuk anak di Bawah 16 tahun. Media sosial wajib membayar denda bila kecolongan digunakan oleh anak-anak.
Aturan Resmi Australia
Pemerintah Australia meresmikan aturan itu pada Kamis, 28 November 2024. Aturan yang disebut pertama kali di dunia ini akan memulai uji coba penegakan hukumnya pada Januari tahun depan. Sedangkan larangan akan efektif berlaku dalam satu tahun sejak diundangkan.
Denda untuk Aplikasi
"Aplikasi sekarang punya tanggung jawab sosial untuk menjamin dan membuat keselamatan anak kita agar jadi prioritas bagi mereka," kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, dikutip dari media.
Aturan tersebut akan menjerat media sosial raksasa seperti Meta dengan Instagram, Facebook dan WhatsApp, serta TikTok, bila mereka tak mampu mencegah anak-anak menggunakan aplikasi itu.
Pemerintah menyediakan denda mencapai 49.5 juta dolar Australia atau sekitar Rp510 miliar. Aturan ini keluar di tengah kegelisahan atas Kesehatan mental anak-anak dampak dari penggunaan media sosial.
Namun aturan ini mengesampingkan penggunaan Youtube, platform milik Google, lantaran banyak dipakai untuk metode pengajaran di sekolah.
Tanggapan Media Sosial
Juru bicara Meta menyebut menghormati hukum di Australia. Namun mereka khawatir proses perundangan mengabaikan upaya yang telah dilakukan media sosial untuk mencegah anak-anak mengakses aplikasi, sekaligus menjamin didengarnya suara remaja.
Sedangkan perusahaan pemilik Snapchat, Snap juga mengaku akan mengikuti aturan namun resah dengan adanya undang-undang itu. "Meski banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait implementasi aturan ini, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah selama 12 bulan penerapan," katanya.