Australia Imbau Pejabatnya Tak Terbang dengan Lion Air
Jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 memicu munculnya instruksi resmi soal larangan terbang dengan maskapai Lion Air dari pemerintah Australia. Dikutip media Inggris, The Guardian, instruksi resmi itu disampaikan melalui Smartraveller, sebuah layanan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT). Instruksi itu juga berlaku untuk sleuruh kontraktor pemerintah Australia di Indonesia.
"Menindaklanjuti kecelakaan fatal pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018, para pejabat dan kontraktor pemerintah Australia telah diinstruksikan untuk tidak terbang dengan Lion Air," demikian bunyi instruksi yang juga dimuat dalam situs resmi DFAT itu.
Keputusan itu tidak bersifat mutlak, sebab pemerintah Australia juga akan memantau hasil investigasi kecelakaan pesawat tersebut. "Keputusan ini akan dikaji kembali begitu temuan atas penyelidikan kecelakaan lebih jelas," demikian yang tertulis dalam instruksi tersebut.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan pembicaraan terkait imbauan yang sudah dikeluarkan pemerintah Australia. "Ya kita ajak bicara maksudnya apa. Karena sebenarnya kita bilateral, hubungan selama ini baik. Tentu bisa dicari jalan-jalan tertentu dengan mereka," kata mantan Direktur Angkasa Pura II ini.
Diketahui bahwa pesawat Lion Air JT 610 lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada pukul 06.20 WIB, dan hendak menuju ke Pangkalpinang. Namun pukul 06.33 WIB, pesawat itu hilang kontak.
Ada 189 orang di dalam pesawat nahas itu, termasuk penumpang dan awak kabin. Kini personel Badan SAR Nasional (Basarnas) sedang berusaha mengevakuasi di lokasi jatuhnya pesawat di perairan Karawang, Jawa Barat. (yas)