Augie Fantinus Resmi Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara
Niatnya ingin mengungkap calo tiket, Presenter sekaligus bintang film Augie Fantinus justru menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Pria 39 tahun ini diduga menuduh polisi menjadi calo tiket Asian Para Games 2018, lewat video yang diunggah di akun Instagramnya.
Bahkan, tak lama usai penetapan status tersebut, suami presenter Adriana Bustami ini, resmi ditahan Polda Metro Jaya. "Kita lakukan penahanan, ini jadi pengalaman, jadi contoh kalau tidak benar, jangan disebarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat 13 Oktober 2018, malam.
Alasan menahan Augie Fantinus, salah satunya ancaman maksimal hukuman yang diterima dalam pencemaran nama baik dalam UU ITE. "Alasan penahanan, ancaman enam tahun, kemudian agar masyarakat jangan menyebarkan berita yang tidak benar," jelas Kombes Argo Yuwono.
Sebelumnya, Kombes Argo Yuwono membantah polisi menjadi calo tiket Asian Para Games di Hall Basket Gelora Bung Karno, Kamis 11 Oktober 2018. Ia kemudian menceritakan kronologi kejadian versi polisi. Peristiwa itu berawal saat box penjualan tiket ditutup sementara karena banyaknya peminat tiket.
"Kemudian ada dari SD Tarakanita, meminta tolong kepada polisi membelikan tiket sejumlah 100. Setelah dibantu, sudah dapat tiket itu, dikasih ke SD Tarakanita. Ternyata ada kelebihan lima tiket," jelasnya.
Pihak SD lalu meminta tiket di-refund. Polisi kemudian ke ticket box untuk mengembalikan tiket tapi tiket yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan. "Anggota ke ticket box, anggota bawa lima untuk di-refund, ternyata nggak bisa. Karena tidak bisa dan ada si Augie ini. Dia mau nonton dan syuting, artinya dia merekam, ngomong ke anggota Rp100 ribu. Dijawabnya kan nggak," ungkap Kombes Argo Yuwono. (yas)
Advertisement