Auditor Utama BPK Palsukan KTP untuk Beli Mobil
Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri diketahui memalsukan KTP untuk membeli mobil Honda Odyssey.
"Saya baru tahu kemarin Pak, saat ada pemeriksaan ada fotonya di media, ternyata Pak Rochmadi Pak," kata saksi Yudi Ayodya dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 8 Januari 2018.
Yudi Ayodya adalah auditor BPK yang menjadi kepala tim pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang menemukan selisih Rp1,1 triliun untuk pembayaran honor pendamping desa.
Yudi bersaksi untuk Ali Sadli didakwa menerima suap Rp240 juta, gratifikasi sebesar Rp10,52 miliar dan 80 ribu dolar AS (sekitar Rp1,08 miliar) dan mobil Mini Cooper serta tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum lalu menunjukkan KTP dengan NIK 3278091706760005 atas nama Andhika Aryanto, kelahiran Bogor 17-08-1975, jenis kelamin laki-laki yang beralamat di Jalan HM Nasir No 9A RT/RW 019/009, Gandul Cinere, beragama Islam, belum kawin serta bekerja di wiraswasta. KTP itu berlaku sampai 17 Agustus 2019 dan berlaku sejak 2014.
Honda Odyssey itu dibeli sekitar Rp690an juta yang uangnya berasal dari Rochmadi namun dibeli oleh anak buahnya Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan (AKN) III BPK Ali Sadli melalui Yudi Ayodya yang juga audtior BPK. Yudi lalu meminta rekannya Nasir untuk membelikan mobil itu.
"Uang pertama diserahkan Rp300 juta tunai oleh Pak Ali dalam perjalanan ke kantor Mei 2017, lalu Nasir teman lama saya mengambil ke rumah dan mentransfer ke dealer," ungkap Yudi.
Dalam dakwaan Rochmadi Saptogiri, disebutkan ia melakukan pencucian uang pasif berupa penerimaan 1 unit mobil merk Honda tipe Odyssey dari Ali Sadli.
Pemberian uang selanjutnya dari Ali Sadli adalah Rp100 juta, Rp145 juta lalu Rp151 juta.
"Mobil itu diatasnamakan Andika Aryanto. tapi saya tidak kenal," tambah Yudi.
Namun setelah Ali Sadli dan Rochmadi diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan pada 26 Mei 2017, ia diminta istri Ali Sadli Wuryanti Yustianti untuk mengurus mobil itu.
"Saya tidak memperhatikan fotonya, setelah saya `forward` ke Nasir biasanya saya langsung hapus Pak, saya pesan ke Nasir tolong pembayaran atas nama di KTP itu," ungkap Yudi.
Atas perbuatannya, Ali Sadli didakwa berdasarkan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. (ant)