Audit Kerugian Rampung, Kejaksaan Tuban Tetapkan 2 Tersangka Korupsi APMD
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun anggaran 2021.
Penetapan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APMD tahun anggaran 2021 tersebut dilakukan bertepatan dengan Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-64, Senin 22 Juli 2024.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan saat Konferensi Pers, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah, EW perangkat desa asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo dan AM perangkat desa asal Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
EW sendiri, dalam kasus ini merupakan Direktur CV. Satu Network sedangkan AM merupakan Komanditer dari CV. Satu Network selaku pelaksana pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021.
"Kami menetapkan status saksi EW selaku Direktur dan saksi AM selaku Komanditer CV. Satu Network pada hari ini sebagai tersangka," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya saat Konferensi Pers.
Lebih lanjut, Armen menjelaskan, penetapan dua orang tersangka tersebut tertuang dalam surat Nomor: Print 864 tanggal 22 Juli tahun 2024 dan surat penetapan tersangka Nomor: Print 865 tanggal 22 Juli tahun 2024.
Armen mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan dari sejak tahun 2023 lalu. Tim penyidik Kejari Tuban bersama tim ahli IT menemukan fakta dari jumlah keseluruhan sebanyak 58 unit APMD yang bersumber dari APBDes tahun 2021, ada 51 unit APMD yang tidak memenuhi standar pabrikan.
"Tim penyidik bersama tim ahli IT menemukan 51 unit APMD yang tidak memenuhi standar pabrikan. Dan tidak sesuai pilot project yang direalisasikan sebelumnya," jelas Armen.
Atas temuan itu, selanjutnya tim penyidik Kejari Tuban meminta audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Berdasarkan perhitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.559.129.107.
"Alhamdulillah audit telah selesai, dapat kami sampaikan berdasarkan audit tersebut kerugian negara sebesar 1,5 miliar lebih," ungkap Armen.
Atas perbuatannya tersebut, dua tersangka tersebut melanggar Pasal 1 Primer Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Pasal Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 64 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kajari.
Advertisement