Audit Halal Rampung, Komisi Fatwa MUI Segera Sidang Bahas Vaksin
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, bahwa tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Covid-19 dari Sinovac, Selasa 5 Januari 2021.
Komisi Fatwa selanjutnya akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syar'i atau hukumnya menurut agama Islam. Sidang pleno tersebut dilaksanakan pasca menerima laporan, penjelasan, dan pendalaman dari tim satuĀ auditor.
"Dalam kasempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa," kata Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Ngopibareng.id, Rabu 6 Januari 2021.
Niam memaparkan, pasca kepulangan tim audit MUI dari Beijing (China), tim menunggu beberapa dokumen yang masih belum lengkap. Hari ini, dokumen-dokumen kehalalan itu sudah diterima dari Sinovac melalui surat elektronik. Sedangkan, audit lapangan itu telah dilakukan di perusahaan Sinovac di Beijing dan Biofarma di Bandung (Indonesia).
"Proses Audit rampung, Selasa 5 Januari 2021 pukul 15.45 WIB," sambung dia.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito telah mengingatkan bahwa vaksin Covid-19 Sinovac yang sudah dikirim ke sejumlah daerah belum boleh disuntikkan. Sebab, masih belum mengantongi izin penggunaan darurat atau EUA.
"EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk kebutuhan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," ujarnya.
Ia mengatakan proses penyuntikan vaksin Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA. BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara yang terkait dengan uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.
Dua sertifikasi dan EUA itu bagi umat Islam dan masyarakat menjadi penting untuk memenuhi persyaratan produk yang halal nan baik (halalan toyiban). Kendati begitu, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan, meski vaksin Covid-19 tidak mendapatkan sertifikasi halal maka tetap boleh digunakan karena saat ini dalam keadaan darurat belum ada obat Covid-19.
Advertisement