Diknas Surabaya Tampung Keberatan Sistem Zonasi PPDB Tingkat SMP
Aksi audensi yang dilakukan oleh Komunitas Pemerhati Pendidikan Sekolah Dasar (SD) se-Surabaya pada Senin, 6 Mei 2019, terkait penolakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam itu para peserta audensi dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya saling bertukar pikiran mengenai sistem zonasi pada PPDB tahun ini.
Para peserta audensi yang dikoordinatori oleh Eko Doto Nugroho, menyatakan menolak penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 Tahun 2018. Menurut mereka, aturan dalam Permendikbud tersebut melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Nomor 20 Tahun 2003.
"Sangat melanggar karena dalam UU SISDIKNAS ada pasal yang mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu. Gitu kurang lebih. Nah zonasi ini menghilangkan hak tersebut," ujar Eko.
Bahkan saat penyampaian poin audensi terdapat salah satu walimurid yang menangis karena anaknya tak bisa masuk ke SMP favorit di Surabaya lantaran terbentur dengan aturan zonasi ini. Padahal dia ingin anaknya masuk ke SMP favorit tersebut.
"Anak saya sedih dan murung kalau di rumah gara-gara ada aturan ini. Percuma Unas kalau nilainya tak bisa dipakai untuk masuk SMP favorit. Soalnya kalau sekolah dekat rumah (daerah pinggiran Surabaya) ya mohon maaf, secara fasilitas dan pergaulan kurang baik," ujar walimurid tersebut yang tak mau disebutkan namanya.
Eko dan peserta audensi lainnya berharap sistem zonasi ini tidak digunakan oleh Pemerintah Kota Surabaya karena sangat membatasi hak-hak siswa dalam menentukan sekolah pilihannya.
"Kasian mereka sampai depresi karena tidak bisa masuk SMP favorit," pungkas Eko.
Sebelumnya, berdasarkan masukan dari beberapa masyarakat. Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya telah mengirimkan surat permohonan keberatan atas konsep sistem zonasi yang ada di dalam Permendikbud tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan.
Menurutnya, sistem rayonisasi yang telah diterapkan di Kota Pahlawan sudah baik dan tak harus diubah.
"Bu Walikota sudah mencoba bernegosiasi dengan Mendikbud terkait hal ini. Kami sudah ajukan keberatan dan mengajukan permohonan untuk melakukan revisi dan modifikasi Permendikbud ini untuk di terapkan di Surabaya," ujar Ikhsan.
Ikhsan juga mengatakan bahwa poin yang disampaikan oleh peserta audensi akan ditampung oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya, serta nantinya akan disampaikan kepada Walikota (Tri Rismaharini).
Namun, Ikhsan juga menyampaikan bahwa tak sedikit pula yang setuju penerapan sistem Zonasi ini, maka dari itu ia tak bisa menjanjikan hal yang terlalu jauh sebelum disampaikan ke Mendikbud.
"Bu Wali sudah bersurat ke Mendikbud kurang lebih sama seperti poin dari bapak ibu semua. Jadi bapak ibu sabar saja, toh juga jangan menganggap semua setuju dengan penolakan yang disampaikan Bapak Ibu di sini. Banyak juga yang setuju dengan sistem zonasi ini. Jadi kalau permintaan peserta di sini dan surat walikota ditolak oleh Mendikbud, ya kami tetap menjalankan Permendikbud tersebut," pungkas Ikhsan.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Dalam Permendikbud tersebut, kuota PPDB setiap daerah pada tahun ajaran 2019/2020 dibagi menjadi tiga jalur. Yakni jalur zonasi yang menampung 90 persen kuota, lalu jalur prestasi dengan presentase 5 persen, dan jalur mutasi tugas atau pekerjaan orang tua sebesar 5 persen.
Advertisement