Aturan Terbaru Naik Pesawat dari Pemerintah
Kini ada perubahan aturan naik pesawat dari pemerintah. Acuannya pada surat edaran menteri perhubungan, kemudian diberlakukan oleh masing-masing maskapai.
Sebelum melakukan perjalanan udara, sebaiknya perhatikan dengan seksama aturan terbaru terlebih dulu untuk berjaga-jaga jika ada aturan yang berubah.
Sebagai informasi, anak-anak yang jadi calon penumpang pesawat bebas PCR atau test Antigen. Namun mereka tetap ada syarat khusus lainnya untuk bisa naik pesawat.
Berikut aturan terbaru naik pesawat dari Pemerintah
Sudah mendapatkan vaksin booster
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baru mendapatkan vaksin dosis kedua
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
Baru mendapatkan vaksin dosis pertama
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia 6-17 tahun
- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.