Aturan Soal Perlindungan Anak di Internet akan Libatkan Orang Tua
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPA) menyiapkan peraturan perlindungan anak terhadap potensi kekerasan di internet atau daring. Aturan ini juga akan melibatkan pengawasan dari orang tua.
Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyebut aturan ini akan melindungi anak dari sejumlah kejahatan di ranah daring. Seperti perundungan digital, kekerasan seksual online (sextortion), penipuan (scam), pornografi, hingga eksploitasi.
Nantinya, peraturan akan melibatkan pendampingan dan pengawasan dari orang tua, guru, pengasuh, penyedia layanan internet, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
Sejumlah kementerian dan lembaga yang terlibat, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Aturan akan memberikan peta jalan, pedoman dan mekanisme perlindungan bagi anak, terhadap semua pihak yang terlibat tersebut. "Pada akhirnya ini melihat hulu dan muaranya, dan ujung-ujungnya kepada keluarga," pungkasnya dikutip dari Antara.
Advertisement