Aturan Perjalanan dari Luar Negeri ke Indonesia Imbas Omicron
Pemerintah memperketat aturan perjalanan dari luar negeri imbas merebaknya Corona varian Omicron. WNA dari sejumlah negara dilarang masuk ke RI.
"Bahwa terlihat di situ, untuk WNA yang pernah atau berasal dari negara-negara. Ada 10 negara. Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hong Kong atau pernah tinggal dan mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup masuk ke Indonesia," kata Kepala BNPB, Mayjen Suharyanto, dalam jumpa pers virtual, Minggu 28 November 2021.
Sedangkan WNI yang berasal dari negara-negara tersebut tetap diperbolehkan masuk RI. Namun dengan aturan karantina selama 14 hari.
"Adapun bagi warga negara Indonesia yang berasal dari 10 negara yang saya sebutkan, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi menjalani karantina 14x24 jam atau 14 hari," ujar Suharyanto.
Berikut aturan lengkap mengenai perjalanan dari luar negeri imbas omicron:
Advertisement