Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Pengibaran bendera Merah Putih selalu mewarnai peringatan proklamasi kemerdekaan. Masyarakat diimbau untuk menyemarakkan peringatan hari ulang tahun ke-79 Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing.
Masyarakat tidak bisa sembarangan memperlakukan bendera Merah Putih. Hal itu karena bendera Merah Putih termasuk merupakan simbol negara. Oleh karena itu, bendera Merah Putih harus dijaga dan dihormati, termasuk dalam penggunaannya.
Berikut ini info grafis aturan pengibaran bendera Merah Putih:
Info Grafis Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Bendera terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur dengan ukuran tertentu, yakni:
200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja