Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh Libur 11 dan 14 Maret 2021
Masyarakat yang yang hendak menggunakan Kereta Api (KA) Jarak Jauh untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan Isra Miraj, pada Kamis 11 Maret 2021, dan Hari Raya Nyepi, pada Minggu 14 Maret 2021 wajib mengetahui aturan dari PT KAI.
Pelanggan KA diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Dalam aturan itu disebutkan, khusus untuk keberangkatan selama libur keagamaan atau libur panjang, wajib telah melakukan pemeriksaan GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Adapun untuk keberangkatan di luar tanggal tersebut, pelanggan dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," ujar Joni.
Saat ini, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 20.000 di 12 stasiun yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Jogjakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, dan Malang.
Dalam menggunakan layanan kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat, mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun lalu bilas dengan air bersih selama 20 menit, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.
"KAI tetap berkomitmen untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan kereta api dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Joni.
Advertisement