Aturan Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik
Hampir tiap tahun pemerintah mengeluarkan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Hal itu sudah ada aturannya, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan.
Sejumlah kepala daerah bahkan mengeluarkan imbau ASN-nya untuk tak mudik menggunakan kendaraan dinas.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto
Gubernur Riau Syamsuar
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka
Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 1995, penggunaan kendaraan dinas pun dibatasi hanya pada hari kerja, Senin hingga Kamis pukul 07.30-16.00 WIB. ASN juga wajib menggunakan seragam saat menggunakan kendaraan dinas. Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik jelas melanggar ketentuan. Pasalnya, kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fasilitas dinas seperti kendaraan sudah sepatutnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab itu, kendaraan dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk mudik lebaran.
Aturan Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan.
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Advertisement