Aturan Lengkap PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik
Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik atau Surabaya Raya resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Selasa 28 April 2020 hingga 14 hari ke depan.
Kebijakan ini sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020. Dalam Pergub yang diteken Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, terdapat sejumlah aturan yang wajib ditaati oleh masyarakat.
Seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerja lapangan.
Pergub juga mengatur penghentian kegiatan bekerja sementara di tempat kerja.
Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah. Penghentian sementara kegiatan bekerja itu tak berlaku bagi seluruh kantor atau instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19, dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
"Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan kebutuhan sehari-hari," seperti tertulis dalam Pasal 10 pergub itu.
Kegiatan di rumah ibadah pun dihentikan sementara selama PSBB. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing. Pembimbing atau guru agama juga diminta melakukan kegiatan pembinaan agama secara virtual atau online.
Selain itu, semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.