Aturan Lengkap Jumlah Tamu Halalbihalal Sesuai SE Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. SE itu mengatur teknis halalbihalal pemerintah daerah baik kota/kabupaten dan provinsi, saat lebaran nanti, termasuk jumlah tamu mengikuti level PPKM.
Berikut sejumlah poin penting dalam surat edaran panduan halalbihalal tersebut.
Iklan