Aturan KPI Melarang Kandidat Pilkada Main Sinetron
Deddy Mizwar menduga ada pesanan politik di balik aturan dirinya dilarang bermain sinetron religi sepanjang bulan Ramadhan ini. Alasannya, karena kental bermuatan materi kampanye Pilkada Jawa Barat 2018. Seperti diketahui, Deddy mencalonkan diri sebagai Gubenur Jawa Barat.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membantah tudingan larangan kandidat maju di Pilkada bersifat tendensius atau dipolitisasi.
“Kita keluarkan surat edaran tanpa kita tahu siapa kandidat yang akan berkompetisi di Pilkada 2018. Bicara soal artis, saya kira tidak hanya Deddy Mizwar,” jelas Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran.
Nuning menganggap keliru jika ada yang berpikir KPI ditunggangi kepentingan kelompok masyarakat tertentu, atau ada kepentingan kandidat lain seperti tuduhan untuk melarang calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar bermain sinetron.
“Kita menjaga proporsionalitas program siaran itu harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta pilkada,” sambungnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan sebelumnya sempat melarang penayangan sinetron Para Pencari Tuhan (PPT) dan film Dilan 1990 di TV selama masa Pilkada 2018.
Wahyu mencontohkan, film Dilan 1990 dimana salah satu pemainnya Ridwan Kamil, Wali Kota Bandung yang saat ini maju di Pilkada Jawa Barat sebagai calon gubernur.
Selain itu, Wahyu mencontohkan sinetron religi PPT yang dimainkan oleh aktor senior Deddy Mizwar. Saat ini, pemain film Naga Bonar itu juga mencalonkan diri sebagai gubernur di Pilkada Jawa Barat.
Sinetron PPT tayang selama 11 tahun setiap bulan Ramadhan. Namun tahun ini, sinetron tersebut absen dari layar kaca SCTV. Ini terkait pencekalan Deddy main sinetron oleh KPI. Alih-alih mengganti PPT dengan sinetron baru berjudul Cuma di Sini, toh Deddy kembali disemprit KPI lantaran ikut berakting di sinetron yang tayang setiap hari menjelang sahur itu.
Advertisement