Aturan Keamanan China Masuk Hong Kong, Australia Tunda Ekstradisi
Autralia memberikan sejumlah kebijakan yang meringankan warga Hong Kong untuk tinggal di Australia. Kebijakan itu keluar setelah China menerapkan undang-undang keamanan baru di Hong Kong.
Perdana Menteri Scott Morrison mengumumkan sejumlah kebijakan tersebut, di antaranya memperpanjang visa tinggal warga Hong Kong hingga lima tahun, serta menunda perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong. Sebab, di bawah undang-undang baru China, tersangka hukum milik Hong Kong bisa disidangkan di China.
Morrison menganggap undang-undang bari itu membawa perubahan yang mendasar sehingga Australia memutuskan untuk menunda perjanjian ekstradisi. "Pasti akan ada penduduk Hong Kong yang entah pindah ke mana, membawa kemampuannya, membawa usahanya," kata Morrison, dilansir dari Reuters.
ia mengumumkan bantuan visa ditujukan pada warga Hong Kong yang telah menetap di Australia. Mahasiswa Hong Kong yang telah lulus dari kampus di Australia juga memiliki kesempatan untuk tinggal hingga lima tahun ke depan, dan mendaftar untuk menjadi warga permanen setelah itu.
Selain itu, warga Hong Kong pemegang visa kerja juga berhak mendapatkan perpanjangan visa selama lima tahun, dan nantinya boleh mengajukan izin menjadi warga permanen. Setidaknya terdapat 10 ribu warga Hong Kong pemegang visa belajar saat ini.
Selain itu, Australia juga mebuka penawaran bagi layanan keuangan internasional, usaha media dan konsultan, yang membuka kantor di Hong Kong, untuk berpindah ke Australia dan akan mendapatkan insentif serta visa untuk staf yang turut direlokasi. "Kami ingin agar mereka melihat Australia, untuk datang, dan untuk mendirikan usaha," kata Menteri Imigrasi, Alan Tudge.
Australia juga megubah rekomendasi bepergian ke Hong Kong, di mana ada 100 ribu warga Australia tinggal dan bekerja dengan mengatakan, "pertimbangkan kebutuhanmu jika tetap tinggal di Hong Kong".
Rekomendasi bepergian juga memperingatkan warga Australia "mungkin saja berisiko ditahan akibat keamanan nasional yang didefinisikan dengan tidak jelas."
Sebelumnya, undang-undang keamanan baru diterapkan di Hong Kong. Undang-undang ini menghukum tindakan fitnah, subversif, terorisme, dan kolusi dengan unsur asing, dengan ancaman penjara seumur hidup.
Aturan ini membuat wilayah China yang sebelumnya terkenal paling otonom dan bebas, menjadi lebih otoriter, serta memancing kritik dari pemerintah barat, pengacara, dan aktivis pembela HAM.
Kanada pada minggu lalu mengumumkan akan menunda perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong serta kemungkinan mendorong migrasi dari Hong Kong kembali ke Kanada.
Advertisement