Aturan Ganja sebagai Tanaman Obat Dibuat, Lalu Dicabut Mentan SYL
Kementerian Pertanian (Kementan) memasukkan ganja (Cannabis Sativa) sebagai salah satu komoditas binaan tanaman obat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lampiran Kepmentan yang ditandatangani SYL pada 3 Februari 2020 itu langsung viral di media sosial. Terkini, Kementan telah mencabut penetapan ganja sebagai tanaman obat.
Sebagaimana diketahui, tanaman ganja selama ini termasuk dalam psikotropika. Contoh kasus, seorang suami bernama Fidelis ditahan BNN Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada 19 Februari 2017 silam.
Fidelis divonis 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada 2 Agustus 2017.
Fidelis terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati, yang menderita penyakit langka Syringomyeila atau kanker sumsum tulang belakang.
Akhirnya, sang istri meninggal dunia pada 25 Maret 2017, atau tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan BNN karena terputusnya asupan ekstrak ganja yang saat itu menjadi satu-satunya harapan Yeni Riawati untuk bisa bertahan hidup.
Sementara itu, dikutip dari Antara, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha menjelaskan, Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dicabut sementara.
Selanjutnya, dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," kata Tommy Nugraha.
Sejak 2006, jelas Tommy Nugraha, tanaman ganja telah masuk dalam kelompok tanaman obat melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika," terang Tommy Nugraha.
Sebelumnya, aturan sama soal ganja masuk ke tanaman obat binaan pemerintah sebenarnya juga sudah tercantum dalam Kepmentan nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian sebelumnya, Amran Sulaiman, pada 25 Februari 2019.
Advertisement