Aturan Cafe, Resto hingga Tempat Ibadah di Surabaya saat Ramadan
Warga Surabaya bisa bergembira dalam menjalankan bulan Ramadan tahun ini. Sebab, Surabaya sudah dinyatakan PPKM level satu sejak satu pekan lalu. Meski demikian, warga Surabaya diharap tidak kendor protokol kesehatan (prokes), agar kasus Covid-19 tidak kembali meningkat.
Mengenai aturan pada bulan Ramadan kali ini, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, mengacu pada Inmendagri Nomer 18, karena Surabaya sudah berada pada PPKM level satu.
Pihaknya juga merinci mengenai aturan di restoran, cafe hingga tempat ibadah, adapun rincian tersebut adalah:
1. Cafe dan Restoran
Eddy menjelaskan, mengacu pada aturan Inmendagri level satu cafe dan restoran diperbolehkan buka sekitar 75 persen. Bahkan, untuk cafe dan resto yang memiliki area outdoor bisa buka hingga 100 persen.
"Cuma protokol kesehatan harus tetap dilakukan, satgas mandiri di masing-masing tempat usaha aktif untuk pemantauan dan pengamanan," ungkap Eddy.
2. Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU)
Terkait RHU selama Ramadan, Eddy menyampaikan, sesuai dengan Perwali Nomor 25 tahun 2014 harus tutup. Mulai satu Ramadan hingga sampai malam takbir.
Termasuk bioskop, harus tutup pada 17.30 hingga 20.00 WIB. Sebelum pukul 17.30 boleh buka dan setelah pukul 20.00 boleh buka hingga pukul 22.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk memberi waktu umat Islam salat tarawih.
"Untuk aturan penjualan minuman beralkohol juga harus tutup sesuai Perwali. Tentunya minuman alkohol tidak boleh selama bulan Ramadan berjualan," kata Eddy.
Saat ditanya bila ada RHU yang nekat buka di bulan Ramadan, pihaknya akan memberikan sangsi administratif. Termasuk akan dilaporkan kepada OPD terkait, yaitu Dinas Pariwisata, baik kota maupun Provinsi untuk ditindak sesuai aturan UU yang berlaku.
3. Tempat Ibadah
Mengenai tempat ibadah, pihaknya menyesuaikan aturan MUI. MUI sudah memperbolehkan shaf salat agak rapat. "Kita ikuti aturan dari MUI dan Kemenag, termasuk tarawih," imbuhnya.
4. Pasar Ramadan
Terkait pasar Ramadan yang ada di beberapa titik di Surabaya, seperti didaerah Karang Menjangan, pihaknya akan berkoordinasi dengan camat daerah terkait dan Forkompinda.
"Intinya jangan sampai euforia dengan level satu ini malah meningkat lebih tinggi (kasus Covid-19). Harapannya masyarakat bisa memahami, pemerintah mengatur ini juga untuk menjaga masyarakat Surabaya agar tidak sampai kembali ke level yang lebih tinggi," terangnya.
Saat ditanya mengenai sweeping, Eddy menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan kegiatan selama Ramadan, karena Surabaya masih pandemi level satu.
"Satgas baik tingkat kota, maupun kecamatan melakukan operasi pengawasan kegiatan selama Ramadan Satpol PP kecamatan ada satgas bersama 3 pilar, polsek dan koramil," tandasnya.
Di dalam aturan SE juga sudah diatur bahwa kecamatan, bagian dari OPD yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait penindakan pelanggaran protokol kesehatan.