BPJS Jadi Syarat Administrasi, Caranya Dianggap Tak Bijaksana
Pemerintah mengeluarkan aturan baru yakni, kegiatan jual beli tanah dan bangunan harus melibatkan kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan berlaku mulai mulai 1 Maret 2022.
Dosen Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair), Bintoro Wardiyanto mengatakan, aturan tersebut sebenarnya memiliki tujuan yang bagus dan inovatif.
"Kenapa begitu, karena dianggap mampu mendorong seluruh masyarakat untuk mendapatkan akses JKN," kata Bintoro.
Hanya saja menurutnya, cara yang dilakukan kurang bijaksana. Oleh sebab itu, wajar bila mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat.
“Karena secara logika tidak ada hubungan antara jual-beli tanah dan bangunan dengan kesehatan. Terutama mengenai kepesertaan atau keanggotaan BPJS ini,” jelas pengamat Kebijakan dan Administrasi Publik.
Ia mengungkapkan, kebijakan ini seolah dijadikan “obat mujarab” bagi persoalan JKN selama ini. Karena pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), semua WNI diwajibkan menjadi bagian dari peserta BPJS.
"Pada tahun 2024, ditargetkan ada 98 persen warga sudah turut melaksanakan undang-undang tersebut,” papar Bintoro.
Saat ini, diketahui peserta BPJS mencapai 265 juta. Masih ada 35 juta masyarakat yang belum memiliki keanggotaan BPJS.
“Guna mengatasi hal itu, BPJS mencontoh kesuksesan aplikasi PeduliLindungi yang pada akhirnya dipakai oleh mayoritas masyarakat,” tambahnya.
Bila ingin kebijakan ini menjadi baik dan diterima masyarakat, Bintoro menyampaikan, BPJS perlu berbenah. Pertama, BPJS harus mampu memberi penjelasan atau sosialisasi kepada semua warga mengenai manfaat BPJS kesehatan di kemudian hari.
"Lalu BPJS harus mempermudah layanan klaim. Tentunya dengan proses yang cepat dan mudah,” tandasnya.
BPJS juga dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Hal itu semata untuk memperbaiki kualitas layanan. Selain itu melalui cara tersebut, masyarakat akan lebih yakin dan percaya bahwa BPJS akan memberi keuntungan bagi dirinya dan keluarganya.
“Cara-cara tersebut akan meningkatkan akses keanggotaan BPJS. Mereka akan tergabung dalam BPJS bukan karena keterpaksaan. Melainkan memang menyadari kegunaanya," tutupnya.