Aturan Baru, Walikota Malang Bingung Wilayahnya jadi Level 3 PPKM
Walikota Malang, Sutiaji mengatakan dirinya sempat bingung terkait kategori level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ada syarat baru penentuan level PPKM suatu daerah yakni penilaian berbasis aglomerasi.
Akibat adanya penilaian berbasis aglomerasi tersebut ujar Sutiaji, Kota Malang yang semula bisa berada di PPKM level 1 kini masih tetap berada di kategori PPKM level 3.
"Saya bingung itu langsung ditangkap oleh kementerian, saya langsung di telepon. Saya minta penjelasan. Agar nanti masyarakat juga tidak bingung. Sehingga di lapangan nanti tidak ada yang nyuri-nyuri (beroperasi) menjadi semacam level 1," ujarnya pada Senin 11 Oktober 2021.
Saat ini Kota Malang berada pada wilayah aglomerasi bersama Kota Batu, Kabupaten Malang, Probolinggo dan Pasuruan. Ditambahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dokter Husnul Mu'arif, mengatakan bahwa hasil asesmen terakhir Inmendagri berada di level 1.
Tapi karena adanya penilaian berbasis aglomerasi pada penentuan kategori PPKM, kata dia, Kota Malang tidak bisa turun level dan masih berada di PPKM level 3 bersama lima kabupaten/kota lainnya.
"Kalau tidak aglomerasi (bisa level 1), tapi karena terkait aglomerasi jadi Kota Malang masih PPKM level 3. Jadi karena ada Inmendagri nomer 47, itu terkait dengan aglomerasi. Jadi daerah-daerah yang masuk aglomerasi itu tidak dapat menurunkan level manakala tetangga-tetangga aglomerasi masih tetap level 3," katanya.
Adapun penilaian suatu daerah dalam pengkategorian level PPKM kata Husnul terdiri dari beberapa item seperti jumlah kasus harian, jumlah warga yang dirawat di rumah sakit, jumlah kasus kematian, 3T dan capaian vaksinasi.
"Bed Occupancy Rate (BOR) kami istilahnya sampai saat ini terjaga bagus di bawah 10 persen," ujarnya.