Polemik Aturan Jenggot dan Celana Cingkrang bagi PNS
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan baru berupa Instruksi Mendagri No 025/10770/SJ tahun 2018 tentang tata tertib penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu, ASN (PNS) lelaki diwajibkan merapikan jenggot, jambang dan kumis.
Aturan baru ini ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 4 Desember 2018 lalu. Dalam aturan ini, maka ASN laki-laki diwajibkan menjaga kerapian rambut, tidak gondrong serta tidak mengecat rambut berwarna-warni. Selain itu, ASN laki-laki juga harus menjaga kerapian kumis, cambang serta jenggot. ASN laki-laki juga diwajibkan mengenakan celana yang menutup hingga mata kaki.
Sedangkan untuk ASN perempuan, maka kerapian rambut juga harus dijaga dan tidak mengecat rambut warna-warni. Bagi ASN berjilbab, maka jilbab harus dimasukkan dalam kerah pakaian dengan warna yang sesuai dengan pakaian dinas. Warna jilbab juga dilarang bermotif.
Aturan baru Mendagri ini dimaksudkan untuk melengkapi dan mendorong pelaksanaan Peraturan Mendagri nomor 6 tahun 2016 mengenai pakaian dinas bagi ASN.
Meski untuk kerapian, namun dalam aturan baru ini, Menteri Tjahjo minta Sekretaris Jenderal Kemendagri hingga rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri memberikan sanksi bagi ASN maupun pegawai tidak tetap yang melanggar aturan tersebut.
Sementara itu, meski sudah ditadatangani oleh Tjahjo Kumolo pada tanggal 4 Desember 2018, namun aturan ini baru tersebar luas di media massa pada Jumat 14 Desember 2018.
Aturan inipun menuai pro kontra sehingga tak menunggu waktu lama, aturan ini akhirnya dicabut meski belum diterapkan.
"Karena adanya beberapa pertimbangan masukan masyarakat dari sudut pandang berbeda," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Jumat 14 Desember 2018.
"Aturan Kemendagri nomor 025 dicabut dan tidak berlaku," kata dia. Hadi mengatakan, aturan ini sejatinya hanya untuk internal Kementerian Dalam Negeri. (man)