Aturan Baru, Tak Ada Lagi Jarak Duduk di KRL
Video viral petugas kereta api sibuk mencopoti tanda jaga jarak di bangku. Pemandangan itu bukan hoax. KAI Commuter memang sudah tak lagi menerapkan jaga jarak tempat duduk penumpang KRL. Hal ini merupakan bentuk penyesuaian terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terbaru.
"KAI Commuter mulai 9 Maret 2022 menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022," demikian keterangan KAI Commuter dalam akun Twitter resminya, @CommuterLine, Rabu 9 Maret 2022.
KAI Commuter menjelaskan, SE Kemenhub tersebut mengatur soal kapasitas penumpang kereta api di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan rute Yogyakarta-Solo. KAI Commuter menyebut kapasitas penumpang ditingkatkan dari 45 persen menjadi 60 persen.
"Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo, diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas. Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas," terang KAI Commuter.
KAI Commuter telah mencabut stiker tanda atau markah jaga jarak di bangku penumpang. Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. "Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," imbuh KAI Commuter.
Meski demikian, KAI Commuter tetap mengimbau penumpang KRL untuk berdisiplin dengan markah berdiri. KAI Commuter menegaskan markah berdiri tetap diberlakukan.
"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," tulis KAI Commuter.