Aturan Baru Surat Domisili Untuk PPDB SMP Tahun ini
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Surabaya saat ini sudah memasuki tahap validasi data peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo mengatakan, pada PPDB SMP tahun ini tak banyak aturan yang berubah. Alur pendaftaran masih sama, hanya saja syarat pendaftaran mengunakan surat domisili berbeda dari tahun sebelumnya. Bila pada tahun sebelumnya surat keterangan domisili bisa digunakan siapapun selama alamatnya berbeda dengan Kartu Keluarga (KK). Tapi tahun ini berbeda.
"Tahun ini surat domisili hanya bisa digunakan apabila yang bersangkutan KK-nya hilang dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu dalam Permendikbud disebutkan bencana alam dan bencana sosial," kata Supomo menerangkan.
Selain aturan surat domisili ini, Supomo menjelaskan, aturan dan regulasi PPDB SMP tahun ini tak banyak berubah. Masih ada empat jalur yang dibuka, yakni perpindahan tugas, zonasi, prestasi dan afirmasi.
"Regulasi kuota untuk PPDB SMP masih sama seperti tahun kemaren. 50 persen untuk zonasi, 30 persen untuk jalur prestasi, 15 persen untuk afirmasi dan 5 persen untuk perpindahan tugas," terangnya Selasa, 18 Mei 2021.
Supomo menambahkan, saat ini PPDB tingkat SMP masih dalam tahap validasi hingga dua minggu kedepan. Proses pendaftaran masih akan dilakukan pada awal Juni mendatang.
"Intinya untuk bisa mengikuti PPDB tahun ini harus mengikuti validasi. Kami sudah sosialisasikan ini ke sekolah-sekolah dan ke masyarakat. Sehingga kami berharap tidak ada masyarakat yang ketingalan informasi ini," imbuhnya.
Ia pun mengingatkan, untuk segera melalukan validasi, meskipun waktu validasi masih cukup panjang hingga dua minggu ke depan.