Aturan Baru Pasien Covid Dapat Divaksin Sebulan Setelah Sembuh
Pasien yang sudah sembuh dari COVID-19 kini dapat mendapatkan vaksinasi dalam kurun waktu sebulan sejak dinyatakan sembuh. Tidak perlu menunggu sampai tiga bulan.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan ini berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Vaksinasi bagi Penyintas COVID-19.
"Dalam surat edaran ini, penyintas COVID-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin COVID-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Wiku dalam Keterangan Pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 1 Oktober 2021.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa para penyintas COVID-19 baru bisa mendapatkan vaksin setelah 3 bulan sembuh bagi yang bergejala ringan, sedang dan berat.