Aturan Baru, Mulai Desember ke Bromo Harus Booking Online
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuat aturan baru kunjungan wisatawan ke wilayah Gunung Bromo. Mulai 1 Desember 2019, wisatawan harus membeli tiket masuk secara online.
Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Syarif Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Keputusan penggunaan sistem online ini tertuang dalam surat kepala Balai Besar nomor S.495/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/11/2019 tanggal 11 November 2019 bahwa sistem booking online akan dimulai pada 1 Desember 2019.
"Dengan booking online maka TNBTS tidak akan melayani pembelian tiket langsung di loket masuk. Booking online ini diperuntukan bagi pengunjung yang menggunakan travel agent, tour operator, ataupun event organizer," kata Syarif.
Artinya, pengunjung yang menggunakan jasa travel agen dan sejenisnya wajib membeli tiket via online di website resmi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di www.bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
Selain itu, pengunjung yang tidak menggunakan jasa travel agent, tour operator ataupun event organizer, tiket booking online diberlakukan pada kunjungan pukul 16.01 WIB sampai 07.29 WIB.
Sementara, kunjungan pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB pengunjung masih diperkenankan untuk membeli tiket langsung di loket masuk yang ada di masing-masing pintu masuk.
"Saat ini booking online sudah dapat diakses di laman tersebut. Selanjutnya bertahap kami akan terapkan booking online sepenuhnya bagi seluruh pengunjung atau wisatawan yang akan berkunjung ke Bromo ataupun sekitarnya," kata Syarif.
Menurutnya, penerapan skema booking online ini semata-mata dibuat untuk peningkatan kualitas sekaligus memudahkan pelayanan pengunjung wisata Bromo dan optimalisasi TNBTS.
Saat ini TNBTS masih melakukan tahap uji coba untuk memudahkan pelayanan pengunjung. Kebijakan ini dibuat dari hasil kesepakatan bersama saat rapat koordinasi yang diadakan BBTNBTS mengundang pelaku jasa wisata alam pada 4 Mei 2019 lalu.