Aturan Baru Mudik Naik Pesawat di Bandara Internasional Juanda
Pasca pemerintah mengizinkan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2022/1443 H, jumlah penumpang harian di Bandara Juanda menunjukkan peningkatan.
Pada pekan pertama hingga kedua bulan April rata-rata jumlah penumpang per hari adalah sejumlah 21.500 penumpang dan memasuki pekan ketiga yang saat ini tengah berjalan, jumlah penumpang harian telah mendekati angka 23.000 penumpang per hari.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengimbau kepada seluruh calon penumpang yang akan berangkat untuk memperhatikan persyaratan penerbangan.
"Guna kenyamanan, kami imbau para pengguna jasa yang akan berangkat melalui Bandara Juanda agar mempersiapkan dokumen persyaratan perjalanan serta memperhatikan betul terkait persyaratan penerbangan terkini,” katanya, Sabtu, 23 April 2022.
Aturan penerbangan yang saat ini berlaku, yakni :
1. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Pelaku Perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Pelaku Perjalanan dengan usia 6-17 Tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
6. Pelaku Perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Advertisement