Aturan Baru KPK, Perjalanan Dinas Bisa Ditanggung Panitia
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengeluarkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 tahun 2021. Di dalamnya mengatur jika panitia penyelenggara bisa menanggung ongkos perjalanan dinas pimpinan atau pegawai KPK.
Firli Bahuri Keluarkan PP Baru
Lima pimpinan KPK diketahui telah meneken Perpim 6 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme baru pembiayaan perjalanan dinas di lingkungan komisi antirasuah. Aturan ini membolehkan anggota dan pimpinan KPK menerima fasilitas berupa perjalanan dinas dari panitia penyelenggara seminar atau rapat di luar kantor KPK.
"Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," demikian bunyi pasal 2(A) ayat 1 aturan tersebut.
Aturan ini pun mencabut aturan sebelumnya, di mana biaya perjalanan dinas ditanggung penuh oleh KPK.
Dampak Alih Status ASN
Wakil Ketua Nurul Ghufron mengatakan, aturan baru itu keluar mengikuti berubahanya status pegawai KPK yang resmi menjadi ASN per 1 Juni 2020.
Menurutnya, hal itu juga dilakukan oleh kunjungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ke daerah, selama ini. Meski, BPK ada di bawah KPK, lembaga antirasuah itu tak memberikan bantuan keuangan.
"Dengan peraturan ini bisa saling menanggung dengan catatan tidak boleh double anggaran, artinya salah satu yang membiayai," katanya dikutip dari cnnindonesia.com, Senin 9 Agustus 2021.
Tak Ancam Independensi KPK
Menurutnya, aturan itu juga tak melanggar hukum, serta menyebabkan KPK akan mendapatkan bantuan biaya dinas. Ghuforon juga menegaskan aturan tak akan mengancam independensi KPK.
Jubir KPK Ali Fikri juga menyebut jika pembiayaan perjalanan dinas bukanlah bentuk gratifikasi, namun sebagai harmonisasi aturan yang berlaku dalam sistem ASN. "Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali.
Respon Novel Baswedan
Penyidik KPK Non Aktif Novel Baswedan menyesalkan aturan tersebut. Menurutnya, ketentuan yang lama, baik untuk mengindari fasilitas berlebihan yang berpotensi diterima anggota atau pimpinan KPK.
Novel mengaku khawatir ketentuan baru soal dinas lewat Perpim 6/2021 hanya akan membuat pegawai atau pimpinan subjektif, memilih perjalanan dinas yang mendapat fasilitas mewah. Lebih dari itu, ia meyakini aturan pembiayaan dinas dari panitia akan menjadi potensi gratifikasi. (Cni)
Advertisement