Aturan Baru Diterapkan, Penumpang di Pelabuhan Ketapang Sepi
Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 sudah diberlakukan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Namun, hal ini belum berpengaruh pada peningkatan jumlah pengguna jasa penyeberangan.
General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Suharto mengatakan, Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk sudah menerapkan SE Satgas Penanganan Covid-19 itu mulai Selasa, 8 Maret 2022 sore.
"Sejauh ini saya pantau masih landai-landai saja," jelas Suharto, Rabu, 9 Maret 2022.
Menurutnya, belum adanya peningkatan jumlah pengguna jasa ini sangat wajar. Meskipun masyarakat yang sudah melakukan vaksin dua atau tiga kali sudah tidak perlu menggunakan syarat tes PCR atau antigen, namun masyarakat tidak mungkin langsung melakukan perjalanan.
"Dampak itu tidak serta merta. Karena orang bepergian juga butuh persiapan," tegasnya.
Sehingga sambungnya, walaupun pemakai jasa sudah mengetahui aturan baru terkait PCR dan antigen ini bukan berarti mereka akan langsung melakukan perjalanan. Karena ada yang harus dipersiapkan seperti waktu dan juga biayanya.
Kendati demikian, Suharto memprediksi peningkatan pengguna jasa itu kemungkinan sudah mulai terlihat pada pekan depan. Namun dirinya tidak bisa memprediksi berapa persen jumlah peningkatannya.
"Tapi kalau prediksi saya kemungkinan mulai minggu depan akan berubah lah dibanding minggu-minggu kemarin," tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan, jika nantinya terjadi lonjakan penumpang, Dia meyakini tidak akan terjadi antrean atau penumpukan kendaraan. Karena dengan sistem pembelian tiket online, tiket yang dijual sudah dibatasi dengan kuota tertentu.
"Tiap jam sudah diberikan kuota. Kalau kuota satu jam itu ternyata penuh maka pemakai jasa harus memilih jam berikutnya," tegasnya.
Advertisement