Aturan Baru Bagasi Lion Air, Biaya Tambahan untuk Kardus dan Karung
Maskapai penerbangan Lion Group memberlakukan aturan baru, terkait ketentuan bagasi bagi penumpang. Mulai 1 Desember 2024, Lion Group bakal mengenakan tambahan biaya bagi bagasi berupa kardus, palet kayu, dan karung yang melebihi dimensi atau ukuran yang telah ditentukan.
Penumpang harus memperhatikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, yaitu maksimal dimensi 35 x 35 x 30 cm.
"Apabila bagasi penumpang melebihi ukuran atau berat ketentuan, maka mulai 01 Desember 2024 diberlakukan tarif bagasi tambahan atau Excess Baggage Ticket (EBT) saat melapor ke petugas check in, dengan minimal pembayaran 5 kg atau dapat memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan," demikian dikutip dari laman resmi Lion Air.
Mengapa Kebijakan Ini Penting?
Jenis bagasi seperti kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung berpotensi lebih tinggi untuk rusak atau bocor selama penanganan, sehingga berpotensi risiko kerusakan pada barang bawaan lain atau kebersihan ruang bagasi.
Ketentuan ini juga menghindarkan penumpang dari ketidaknyamanan akibat penanganan bagasi yang lebih lama dan memastikan jadwal penerbangan tetap tepat waktu.
Setiap pesawat memiliki kapasitas bagasi yang terbatas, dan ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua penumpang mendapatkan hak yang sama dalam membawa barang mereka.
Alternatif pengiriman barang melalui jasa kargo Lion Parcel atau agen kargo lainnya untuk bagasi jenis kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung.