Atur Regulasi Bus Wisata, Pemkot Probolinggo Keluarkan Surat Edaran
Kecelakaan bus di Jalan Ciater, Subang, Jabar, Sabtu, 11 Mei 2024 yang memakan korban 11 orang dari SMK Lingga Kencana Depok, menjadi perhatian berbagai pihak. Pemkot Probolinggo, Jawa Timur, misalnya, mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan bus pariwisata.
Hal itu demi meningkatkan keselamatan angkutan pariwisata. Sehingga diharapkan kasus kecelakaan serupa tidak terulang.
Surat edaran bernomor 500.11.8/522/425.105/2024 terkait Penggunaan Angkutan Pariwisata di Kota Probolinggo itu diterbitkan pada 16 Mei 2024 lalu.
Surat edaran tersebut menekankan beberapa hal khususnya penggunaan bus pariwisata dalam melakukan perjalan terutama keluar Kota Probolinggo. Bus pariwisata itu meliputi bus kecil, bus sedang dan angkutan sejenisnya. Bus pariwisata (angkutan umum) harus dilengkapi izin resmi dan masih berlaku.
Bus pariwisata disyaratkan laik jalan dengan dibuktikan kartu uji berkala yang masih berlaku.
Surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Probolinggo juga mengatur perjalanan wisata secara tertib dan tepat waktu. Hendaknya memperhatikan waktu kerja dan istirahat pengemudi (istirahat setiap empat jam).
Pengusaha bus wisata harus menyediakan sopir cadangan jika perjalanan lebih delapan jam.
Kabid Angkutan Jalan pada Dishub Kota Probolinggo, M. Dahroji mengatakan, SE tersebut terbit pasca kecelakaan bus Putera Fajar di Subang mengangkut rombongan siswa dan guru yang melakukan study tour.
"Pemkot Probolinggo ingin mengedukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa angkutan pariwisata. Sebab masih banyak pengguna angkutan yang tidak berizin," terangnya, Sabtu, 18 Mei 2024.
Soal keselamatan lalu lintas dan dan angkutan jalan utamanya angkutan pariwisata, kata Dahroji, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek.
"Peraturan Menteri Perhubungan itu juga mengatur, pengemudi bus harus istirahat setiap empat jam perjalanan. Selain itu harus ada pergantian sopir jika perjalanan lebih dari delapan jam," ujar Dahroji.
Advertisement