Atlet Esport Aura Jeixy Diduga Terlibat Narkoba Chandrika Chika
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam orang muda-mudi di sebuah hotel kawasan Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, terkait kasus narkoba, Senin 22 April 2024 pukul 23.00 WIB.
Dua orang di antaranya terungkap sebagai selebgram bernama Chandrika Chika (CK) dan atlet esport diduga bernama Herli Juliansah (HJ) alias Aura Jeixy. Mereka tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair atau Tetrahydrocannabinol (THC).
Polisi langsung melakukan tes urine. Hasilnya mereka positif mengkonsumsi narkoba. Namun kandungannya berbeda. Rinciannya, inisial AT, MJ, CK, dan AMO positif ganja. Sementara, inisial HJ dan BB positif metamfetamin alias sabu-sabu.
"Baik seperti yang sudah diketahui, salah satu inisial HJ atau AJ merupakan atlet esport. Iya (CK adalah Chandrika Chika)," ungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras dalam jumpa pers, Selasa 23 April 2024 malam.
Rezka menyebutkan, identitas keenam orang yakni tiga orang diantaranya berjenis kelamin perempuan atas nama AT usia 24 tahun, MJ 22 tahun, dan CK 20 tahun. Sisanya, tiga orang lagi adalah laki-laki atas nama AMO 22 tahun, BB 25 tahun, dan AJ 27 tahun.
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan turut menyita barang bukti berupa narkoba cair jenis ganja. Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana empat tahun.
Dikutip dari berbagai sumber, Herli Juliansah mantan tim Aura. Tetapi, akun Instagram miliknya yang centang biru masih pakai nama Aura Jeixy. Ia punya pengikut 146 ribu orang.