Atasi Soal Minyak Goreng, Pakar Unair: Naikkan Pajak Ekspor CPO
Pakar ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Rossanto Dwi Handoyo merekomendasikan tiga alternatif kepada pemerintah, untuk mengatasi langka dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia. Salah satunya menaikkan pajak ekspor minyak goreng agar produsen mengurangi penjualan ke luar negeri.
Pajak Ekspor Minyak Goreng Dinaikkan
Seperti diketahui, harga minyak goreng dunia mengalami kenaikan dari yang awalnya di harga $1100 menjadi $1340. "Maka itu pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan dalam negeri dan luar negeri. Harga minyak luar negeri saat ini memang cukup menjanjikan," kata Rossanto.
Apabila masih dirasa kurang efektif dalam mendorong kebutuhan pasar dalam negeri, pemerintah dapat menerapkan pajak ekspor minyak goreng menjadi lebih tinggi.
Tambahnya, dengan begitu pemerintah dapat memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri tercukupi. Selain itu, kebijakan perdagangan juga bisa dilakukan pemerintah dengan menaikturunkan kebijakan ekspor.
Apabila kebutuhan dalam negeri masih kurang, maka pemerintah bisa menaikkan pajak ekspor sehingga mengurangi motivasi produsen domestik untuk mengekspor minyak ke luar negeri karena pajak tinggi.
"Sebaliknya, jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, pemerintah bisa menurunkan pajak ekspor. Hal tersebut akan mendorong produsen melakukan ekspor ke luar negeri sehingga tidak ada yang menumpuk di gudang. CPO (Crude Palm Oil) yang diproduksi juga bisa terjual, baik di dalam atau luar negeri,” terangnya.
Relaksasi Kebijakan Biodiesel 30 Persen (B30)
Kebijakan kedua yang bisa dilakukan pemerintah adalah melakukan relaksasi atau pengenduran kewajiban produsen untuk memenuhi kebutuhan biodiesel 30 persen.
Menurutnya, persentase biodiesel bisa dikurangi menjadi 20 persen selama masa gejolak kelangkaan minyak goreng terjadi. Jika dirasa masih cukup tinggi, bisa diturunkan lagi sampai 15 persen.
Operasi Pasar
Sementara untuk tindakan jangka pendek, Rossanto menyarankan agar pemerintah melakukan operasi pasar. Misalnya dengan melacak dari produsen harus memiliki kewajiban untuk menyuplai kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum memenuhi kebutuhan ekspor. "Pemerintah harus memastikan pasokan minyak goreng dalam negeri terpenuhi dengan harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat," imbuhnya.
Efektivitas kebijakan-kebijakan tersebut lebih terasa jika intervensi di sektor hulu lebih diutamakan daripada di sektor hilir.
Operasi pasar terbuka yang dilakukan pemerintah di sektor hilir dengan menjual minyak goreng dengan harga murah, ia menilai hal tersebut kurang efektif. Imbuhnya, selama pasokan minyak goreng di pasar masih kurang, kelangkaan minyak goreng akan terus terjadi dan harga menjadi semakin naik.