Atasi Sampah, Pemkot Surabaya Terbitkan Perwali
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik tertanggal 9 Maret 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, setelah dikeluarkannya peraturan tersebut, Pemkot bakal melakukan sosialisasi selama 30 hari ke depan.
"Sejak diterbitkannya Perwali ini pada 9 Maret 2022 lalu, hingga saat ini masih kita sosialisasikan,” kata Agus, Jumat, 18 Maret 2022.
Dalam rentang waktu itu, kata Hebi, Pemkot Surabaya bakal mendatangi seluruh toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat untuk mengimbau agar masyarakat mengingat peraturan tersebut.
“Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini," jelasnya.
Nantinya, lanjut dia, Pemkot Surabaya juga bakal membentuk satgas khusus untuk menindak para pelanggar. Sanksi yang diberikan berupa, teguran, hingga penyitaan plastik yang dipakai.
"Ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hebi mengungkapkan, Perwali ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang RI Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis, kemudian Permendagri Nomor 33 tahun 2010.
Alasan mendasar lain ditetapkannya Perwali Nomor 16 Tahun 2022 ini juga untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019.
Di mana dalam Pasal 10 menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang untuk menetapkan kebijakan pengurangan, penggunaan, kemasan dan kantong dari bahan yang sulit terurai oleh proses alam, dengan berpedoman standar nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik," tutupnya.
Advertisement