Atasi Sampah, DPRD Banyuwangi Minta Eksekutif Segera Bangun TPA
Persoalan sampah menjadi perhatian khusus DPRD Banyuwangi. Para wakil rakyat meminta esksekutif secepatnya membangun tempat pembuangan akhir (TPA). DPRD berharap tahun 2024 nanti, TPA Banyuwangi sudah dibangun.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda menyatakan, keberadaan TPA sangat penting untuk mengatasi persoalan sampah di Banyuwangi. Tidak adanya TPA di Banyuwangi, membuat persoalan sampah di Banyuwangi terus berlarut. "Persoalan sampah memang menjadi fokus yang kami soroti," jelasnya, Selasa, 22 Agustus 2023.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi memang telah menyiapkan lokasi sementara untuk tempat pembuangan sampah dengan menyewa lahan.
Awalnya tempat pembuangan sampah sementara berada di wilayah Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo dan di Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari. Keberadaan TPA ini beberapa kali memicu persoalan dengan warga setempat akibat polusi yang ditimbulkan.
Dia menegaskan, keberadaan TPA bukan lagi menjadi sekadar target saja. Tapi, lebih dari itu harus segera direalisasikan. Agar persoalan sampah ini bisa segera terselesaikan. "Kami berharap tahun depan sudah tidak ada persoalan sampah lagi," tegasnya.
Ficky menyebut, berdasarkan hasil rapat dengan DLH Banyuwangi, saat ini sudah ada lahan untuk alokasi TPA. Lokasinya berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo. Informasi dari DLH, di lokasi tersebut sudah siap dibangun TPA.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Banyuwangi, Dwi Handayani mengatakan, pembangunan TPA, saat ini masih proses penyusunan analisis dampak lingkungan. Diperkirakan, kata Dia, November nanti sudah penyusunan amdalnya.
"Pemkab sudah bersurat ke Menteri PUPR permohonan bantuan pembangunan TPA Wongsorejo," jelasnya.
Dia menambahkan, lahan yang direncanakan untuk pembangunan TPA luasnya 15 hektar. Dari luasan itu, 10 hektare digunakan sebagai TPA, sedangjan yang 5 hektare untuk kantor.
Dijelaskannya, awalnya, pembangunan TPA ini direncanakan di sisi utara jalan. Namun karena di lokasi tersebut berdiri Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). Dikhawatirkan ada sampah plastik yang beterbangan, menempel sehingga berpotensi memicu konsleting. Sehingga lokasi TPA digeser ke sisi selatan dari lokasi awal. "SUTT ini memiliki peran sentral untuk mengaliri listrik di Jawa - Bali," katanya.
Kendala kembali muncul. Sebab lokasi yang baru itu merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sehingga perlu izin dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menghapus status LSD pada lahan tersebut.
Berita baiknya, sudah ada jawaban dan izin dari kementerian ATR. Lahan tersebut bisa dipergunakan sebagai lokasi TPA. "Sudah ada berita acaranya. Tahun depan kita berharap pembangunan sudah bisa dimulai," ujarnya.
Advertisement