Atasi Kelangkaan Pupuk, Pemkab Probolinggo Kerahkan Satgas
Masalah kelangkaan dan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi kembali dikeluhkan sebagian petani di Kabupaten Probolinggo. Untuk memecahkan masalah klasik soal pupuk bersubsidi, Pemkab Probolinggo pun melibatkan satuan tugas (satgas).
Satgas Bersama Untuk Sinergi Empat Tas (loyalitas, kualitas, efektifitas dan tuntas) atau disingkat Bus Patas dikerahkan untuk memecahkan masalah pelik yang muncul setiap tahun terutama di awal musim tanam padi.
“Dengan Satgas (Bus Patas) Pupuk di Kabupaten Probolinggo diharapkan akan menuntaskan sekaligus mengatasi permasalahan keterbatasan pupuk yang bisa merugikan para petani,” Plh Bupati Probolinggo Ugas Irwanto saat memimpin rapat di Peringgitan Rumah Dinas Bupati Probolinggo, Selasa, 28 Maret 2023.
Rapat diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ahmad Hasyim Ashari serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Rapat juga melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Probolinggo.
Ugas yang menjadi Plh Bupati selama HM. Timbul Prihanjoko menjalankan umrah di Makkah itu berharap, satgas bisa memecahkan permasalahan-permasalahan pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo.
Satgas juga diminta tetap memberikan solusi yang terbaik karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Satgas bersama KP3 juga akan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan kerawanan terkait harga dan distribusi pupuk bersubsidi.
Kepala DKUPP, Anung Widiarto mengatakan, ada kebijakan tata kelola pupuk bersubsidi sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian serta sinergitas peran KP3 dan Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Anung juga berharap, ke depan tidak ada lagi permasalahan pupuk bersubdisi, sehingga kehidupan petani semakin meningkat. “Outputnya perekonomian masyarakat semakin baik dan sejahteta serta terus menekan angka kemiskinan di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ahmad Hasyim Ashari menyampaikan, dari rakor tersebut diperoleh kesepakatan sebagai solusi yang akan dilakukan. Di antaranya, Pemkab Probolinggo (bupati) akan berkirim surat kepada Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dengan kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada tahun berjalan.
“Tidak semua petani bergabung dalam kelompok tani sehingga tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi. Solusinya Dinas Pertanian akan melakukan sosialisasi kepada petani agar bergabung dengan kelompok tani,” ujarnya.
Terkait dengan kepemilikan lahan di luar wilayah, kata Hasyim, PPL melalui penggarap agar menghubungi pemilik lahan terkait dengan dokumen penyusunan e-alokasi.
Menurut Hasyim, terkait dengan harga pupuk bersubsidi yang dijual lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), KP3 akan sidak untuk mencari bukti pelanggaran terkait dengan penjualan pupuk bersubsidi diatas HET.
Mengenai pembatasan alokasi jatah pupuk bersubsidi hanya 2 hektar per Kartu Keluarga (KK)/musim. Jika pemilik lebih dari 2 hektar yang memiliki anak tidak satu KK, dengan identitas sawah masih atas nama orangtua, tentunya diperlukan surat keterangan dari pemilik identitas.
“Sehubungan dengan pembatasan komoditas berdampak pada petani yang tidak menerima pupuk subsidi, Bupati Probolinggo agar bersurat kepada Kementan dan Komisi VIII DPR RI terkait dengan jenis komoditas yang menerima pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo. Kios-kios di Kabupaten Probolinggo diharap buka mulai pukul 06.00 hingga 16.00 WIB dan menjaga ketersediaan stok,” katanya.
Hasyim menegaskan, untuk mengatasi permasalahan adanya dua nota di tingkat kios, perlu dilakukan sidak dari KP3 untuk mencari bukti pelanggaran terkait dengan dua nota di tingkat kios. “Distributor tidak boleh merangkap kios atas nama dirinya sendiri. Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan social,” ujarnya.
Hasyim meminta Dinas Pertanian agar bersurat kepada Kementrian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur agar jadwal penginputan tidak dibatasi. Selanjutnya Dinas Pertanian beserta Disdukcapil dapat membuat perjanjian kerjasama untuk mengakses data kependudukan.
“Bagi petani penggarap (sewa/gaden) agar menyerahkan kuota pupuk bersubsidi kepada petani penyewa/gaden berikutnya,” katanya.
Seperti diketahui, persoalan pupuk subsidi di Kabupaten Probolinggo, tak kunjung usai. Selain sulit didapat, harga pupuk juga melangit. Harga pupuk Urea bersubsidi sekitar Rp450 ribu per kuintal. Kisaran harga ini dinilai sangat tinggi dan sulit dijangkau oleh para petani.
“Mahal sekali itu, biasanya urea yang subsidi Rp250 ribu/kwintal tapi disini Rp450 ribu/kuintal,” kata Saiful Islam, petani asal Kecamatan Paiton.
Petani lainnya, Suwarno mengatakan, harga pupuk bersubsidi jenis urea di tempatnya berkisar antara Rp440 ribu hingga Rp450 ribu/kuintal.
“Ada yang Rp440 ribu ada yang Rp450 ribu per kuintal. Itu mahal sekali, kalau yang subsidi saja harganya sampai segitu, apalagi yang non-subsidi,” keluh petani asal Kecamatan Krejengan ini.
Advertisement