Atas Pertimbangan Penyidik, Roy Suryo Belum Perlu Ditahan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo masih bisa menghirup udara bebas. Polda Metro Jaya tidak menahannya meski berstatus tersangka kasus penistaan agama, terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur menyerupai Presiden Jokowi.
Roy Suryo keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis malam pukul 22.36 WIB. Roy Suryo tampak mengenakan masker dan penyangga leher medis atau collar neck saat keluar gedung bersama kuasa hukum dan keluarganya.
Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh Roy Suryo. Dia menolak diwawancarai oleh wartawan terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
"Mohon maaf ya, mohon maaf ya," kata Roy Suryo sambil berjalan masuk ke dalam mobil.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, mengatakan bahwa dia dan kliennya belum bisa memberikan pernyataan apa pun. Hal tersebut lantaran Roy Suryo harus beristirahat karena masih dalam proses pemulihan.
"Mohon maaf ya, Pak Roy perlu istirahat dulu, mohon doanya," kata Pitra.
Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa penyidik tidak menahan Roy Suryo usai pemeriksaan tersebut.
"Roy Suryo tidak ditahan," katanya.
Zulpan menuturkan keputusan bahwa Roy Suryo tak ditahan ini berdasarkan pertimbangan penyidik. "Atas pertimbangan tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan penahanan," tuturnya.
Sebagai informasi, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai berdasarkan dua laporan polisi yang masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Meme stupa Candi Borobudur berwajah Presiden Jokowi menyeret Roy Suryo hingga menjadi tersangka.
Kasus ini bermula saat publik memperbincangkan rencana kenaikan tarif masuk Candi Borobudur hingga Rp 750.000. Roy Suryo ikut mengomentari rencana itu dengan mengunggah meme melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Roy Suryo sempat berkilah ia hanya mengunggah meme itu sebagai hiburan. Akan tetapi, Roy menghapus meme itu setelah menimbulkan perdebatan.
"Agar tidak ada yang memprovokasi lagi dan dianggap 'mengedit' karena ketidakpahamannya, maka postingan tersebut saya drop, case close," demikian pembelaan dirinya di Twitter.
Setelah perdebatan semakin ramai, Roy melaporkan tiga akun yang mengunggah meme tersebut sebelum dirinya. Namun, publik tak berhenti mengkritik Roy. Sejumlah tokoh Buddha juga menyatakan kekecewaan terhadap aksi Roy itu. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid pun mendorong kepolisian mengusut kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.