Asyik Nyabu di Rumah, Pria Pekerja Serabutan di Bondowoso Diciduk
Seorang pria pekerja serabutan berinisial YA, 31 tahun diciduk anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso. Warga Desa Jambe Wungu, Kecamatan Wringin ini diciduk saat menghisap narkoba jenis sabu di rumahnya, Perumahan Villa Kembang Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso, Rabu 8 Februari 2023 malam sekitar pukul 19.40 WIB.
Tersangka YA diciduk anggota Satresnarkoba Polres tanpa ada perlawanan. Selain menciduk tersangka YA, juga disita sejumlah barang bukti, yakni narkoba jenis sabu, brong atau alat hisap sabu dari botol plastik air mineral, pipet, dan korek api.
"Barang bukti sabu 1 paket seberat 0,51 gram, 1 pipet kaca ada sisa sabu, 1 alat brong, dan 1 korek api gas. Barang bukti ini digunakan tersangka YA nyabu saat diciduk anggota Satresnsrkoba Polres," kata Kasatresnarkoba Bondowoso, AKP Bagus Purnama, Kamis 9 Februari 2023 pagi.
Kasatresnarkoba Bagus menerangkan, tersangka YA diciduk berawal dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres dengan penyelidikan.
"Setelah hasil penyelidikan cukup bukti, kemudian dilakukan penangkapan tersangka YA di rumahnya Perumahan Vila Kembang Sukowiryo Kecamatan Bondowoso," terang perwira tiga balok kuning di pundak itu.
Saat ini, menurut Kasatresnarkoba Bagus, pihaknya juga mendalami dari mana tersangka YA mendapatkan sabu yang diedarkan lagi di Bondowoso dan dipakai sendiri tersebut. Oleh sebab itu, penyidik Satresnarkoba Polres memeriksa intensif tersangka YA guna mengembangkan kasus sabu ini.
"Perbuatan tersangka YA sendiri menyimpan, menguasai, memiliki, mengedarkan, dan menggunakan narkoba jenis sabu, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Advertisement