Asyik Konsumsi Sabu di Rumah, Tiga Pemuda Bondowoso Dibekuk Polisi
Tiga pemuda dibekuk saat asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumah kosong Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan, Bondowoso. Dari tangan ketiga pemuda, anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mengamankan barang bukti plastik bekas tempat sabu, alat isap, pipet kaca, dan HP.
Tiga pemuda dibekuk pada Kamis, 7 November 2024 malam sekitar pukul 22.00 WIB itu, berinisial US (30 tahun); HR (28), dan EC (26). Ketiga pemuda ini merupakan warga Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan, Bondowoso.
"Penangkapan tiga pemuda ini bermula informasi warga yang mengetahui gerak gerik mencurigakan sejumlah pemuda di rumah kosong. Dari informasi warga itu, anggota Satresnarkoba Polres dibantu Polsek Grujugan melakukan penyelidikan," kata Kasatresnarkoba Polres Situbondo, Iptu Nurudin, Sabtu 9 November 2024.
Setelah dua hari penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres menggerebek rumah kosong di Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan, yang kerap menjadi tempat pesta sabu. "Begitu rumah kosong itu digerebek, ternyata benar ada tiga pemuda asyik nyabu dan langsung kita bekuk," terangnya.
Dalam proses pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres, Jumat 8 November 2024, menurut Kasatresnarkoba Nurudin, tiga pemuda mengaku mendapatkan sabu dari luar Bondowoso. Yakni, membeli dari seorang pengedar sabu di Jember dengan harga Rp 300 ribu per 1 paket plastik.
"Tiga pemuda membeli sabu untuk dikonsumsi. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat(1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kita juga selidiki pemasok sabu dari Jember itu," ujarnya.