Asyik Indehoi, Pasangan Mesum Terciduk Patroli PPKM Darurat
Pasangan mesum kepergok Satpol PP Kota Mojokerto berada dalam kamar sebuah homestay saat patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada Selasa 6 Juli 2021 malam. Selain itu, petugas juga menemukan dua pedatang dari Malang. Akibatnya, KTP mereka disita.
Sebuah rumah kos di Lingkungan Kuwung juga menjadi sasaran petugas. Dari tempat ini, Satpol PP hanya menemukan satu pendatang dari Jember. Selain menggerebek pasangan mesum, petugas juga memberikan peringatan kepada beberapa warung kopi alias warkop yang nekat buka melebihi pukul 20.00 WIB.
Tim dari Satpol PP Kota Mojokerto juga menemukan sebuah warkop yang melanggar aturan PPKM Darurat, yaitu buka melebihi pukul 20.00 WIB. Petugas pun menutup paksa warkop tersebut dan membubarkan para pengunjungnya. Stiker peringatan pertama ditempelkan petugas pada dinding depan warung.
Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto mengatakan, dalam patroli malam hari itu ada 6 warkop ditutup paksa. Pemilik warkop telah melanggar Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali dan SE Satgas COVID-19 Kota Mojokerto nomor 433.33/911/417.508/2021.
"Untuk pembinaan, KTP pemilik warung kami sita supaya besok datang ke kantor. Juga kami pasang stiker peringatan. Kalau tiga kali melanggar, akan kami pertimbangkan dengan Dinas Perizinan untuk mencabut izin usahanya," kata Fudi kepada wartawan di kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara.
Sementara para pendatang yang terciduk razia kali ini berjumlah 9 orang. Yakni 3 orang terjaring razia di rumah kos dan homestay serta enam orang di warkop. Enam pendatang tersebut diketahui asal Nganjuk, Jember dan Kediri. Warga luar Kota Mojokerto itu disita identitasnya oleh petugas.
"Kami sita KTP-nya, kami minta tes swab gratis di labkes. Kalau hasilnya negatif, KTP bisa diambil. Kalau positif COVID-19 langsung diisolasi," ujar Fudi.