Asyik Berjudi, 4 Petani Banyuwangi Apes Digerebek Polisi
Empat petani di Wongsorejo ditangkap aparat Kepolisian. Gara-garanya, keempat orang itu terlibat dalam kasus perjudian. Kini mereka harus mendekam dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun lamanya.
Keempat orang itu adalah Tekat, 65 tahun, Jumari, 54 tahun, Tohir, 58 tahun, dan Sutinggal, 43 tahun. Keempat orang ini tercatat sebagai warga Dusun Pancoran, Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
"Mereka menggelar arena perjudian jenis gaple. Judi itu digelar di rumah tersangka Tekat," kata Kapolsek Wongsorejo, AKP Kusmin, Selasa, 21 Januari 2020.
Pengungkapan kasus ini, menurut Kusmin diawali dari laporan masyarakat. Perjudian yang dilakukan keempat petani ini diduga sudah sering dilakukan. Bahkan menurut informasi yang diterima polisi warga sudah sering mengingatkan para pelaku. Namun mereka tidak menghiraukannya.
"Kita lakukan penggerebekan sekitar pukul 03.00 WIB. Keempat orang ini berhasil kami amankan bersama dengan barang buktinya," jelasnya
Barang bukti yang diamankan berupa dua set kartu domino dengan jumlah 56 lembar kartu domino, uang tunai Rp277 ribu dan sebuah alas yang terbuat dari bekas karung pupuk warna putih.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya salah di mata hukum. Mereka pun hanya bisa pasrah dan menjalani proses hukum. Para petani ini kini mendekam dalam ruang tahanan Polsek Wongsorejo.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2e dan ayat (3) KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 10 tahun," pungkas Polisi yang baru naik pangkat menjadi Ajun Komisaris Polisi pada akhir Desember 2019 lalu ini.