Asyik Berjudi di Banyuwangi, 6 Pria Diciduk Polisi
Enam pria digelandang aparat kepolisian. Gara-garanya, keenam pria itu menggelar perjudian di siang bolong. Arena judi itu digelar di sebuah rumah di Dusun Andelan, Desa Sumberkencono, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Identitas pelaku masing-masing Prayitno, 57 tahun, Jamhari, 46 tahun, dan Supriyanto, 45 tahun, ketiganya warga Desa Sumberkencono, Kecamatan Wongsorejo.
Berikutnya, Deni Haryanto, 45 tahun, warga Desa/Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi; Banyuwangi; Jemu, 55 tahun, Dusun Andelan Rt. 005 Rw. 001 Desa Sumberkencono, Kec. Wongsorejo dan Nur Wahyudi, 45 tahun, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Wongsorejo AKP Kusmin menyatakan, ada laporan masyarakat terkait perjudian yang dilakukan keenam orang ini. Dia pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
"Masyarakat resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan para tersangka," jelas Kusmin, Jumat 21 Februari 2020.
Penangkapan berlangsung mudah. Karena arena perjudian ini dilakukan di dalam rumah. Selain itu para pelaku juga sedang asyik dengan perjudian yang mereka gelar. Sehingga mereka hanya bisa pasrah saat petugas datang ke lokasi tersebut. "Mereka menggelar arena perjudian dengan media kartu remi," jelas Kusmin.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di arena judi tersebut. Di antaranya sebuah bolpoint warna hitam, buku tulis catatan permainan judi, dua set kartu remi berjumlah 112 lembar, dan uang tunai Rp 400.000. "Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP tentang perjudian," tegasnya.