Asyik! Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Yang Mati Maret Hingga Mei
Pemilik Surat Izin Mengendara (SIM) yang masa berlakunya habis mulai 24 Maret 2020 sampai 29 Mei bisa 2020 tidak perlu harus membuat SIM baru. Kepolisian memberikan kebijakan dispensasi perpanjangan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut.
"Perpanjangan SIM yang habis masa berlaku mulai 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020 bisa diperpanjang mulai 2 sampai 30 Juni 2020," kata Kapolresta Banyuwangi melalui Kasat Lantas Kompol Kadek Ary Mahardika, Sabtu, 6 Juni 2020.
Dia menegaskan, mekanisme yang dilakukan bukanlah mekanisme pembuatan SIM baru melainkan mekanisme perpanjangan SIM.
Dispensasi ini diberikan karena pada 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 pemerintah menerapkan kebijakan Social distancing dan physical distancing dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Saat ini pemerintah sedang bersiap menerapkan era new normal.
"Dispensasi ini merupakan kebijakan yang diambil berkaitan dengan perpanjangan SIM di masa Pandemi Covid-19 ini," katanya.
Kadek menambahkan, dispensasi juga diberikan bagi mereka yang saat ini berstatus orang dalam pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien positif Covid-19.
Dia menjelaskan, bagi mereka yang menyandang status ini diberikan dispensasi khusus. Jika masa berlaku SIM-nya habis pada saat masih menyandang status ODP, PDP atau pasien positif Covid-19, maka mereka bisa memperpanjang SIM-nya pada saat sudah dinyatakan sembuh.
"Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter," kata Kadek.
Satlantas Polresta Banyuwangi telah mensosialisasikan pelaksanaan dispensasi ini melalui sejumlah banner dan juga media sosial.
Advertisement