Astagfirullah, Santriwati Hamil Diperkosa Pimpinan Ponpes Kukar
Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur berinisial AA ditangkap lantaran memperkosa santriwatinya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso mengatakan, pelaku pemerkosaan berinisial AA. Pria 48 tahun ini melakukan pemerkosaan secara berulang sejak 15 Januari 2021 hingga 13 Desember 2021.
Tersangka AA mengaku sempat akan menikahi korban pada 25 Januari 2021 dengan tanpa sepengetahuan orangtua korban.
"TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu kamar ponpes yang berada di Kelurahan Mahulu, Kecamatan Tenggarong. Korban melapor pada 19 Januari 2022 dan ditindaklanjuti hingga kini. Korban memang keadaan hamil empat minggu," kata Dedik, Senin 28 Maret 2022.
Dalam melakukan aksi bejatnya itu, tersangka AA memberikan iming-iming sejumlah uang dan jabatan di pondok pesantren kepada korban. "Modusnya tersangka imingi korban jadi pemimpin ponpes di salah satu ponpes miliknya. Kemudian diberikan uang sehari-hari senilai Rp500 sampai Rp700 ribu," beber Dedik.
AA sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali. Tersangka bahkan kabur hingga akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada 24 Maret lalu.
"Kita kerja sama dengan Polres Bojonegoro, yang mana saat ditangkap berada di wilayah Polres Bojonegoro. Kami koordinasi dan diamankan di salah satu rumah warga," tutur Dedik.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Tenggarong. Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.