Astagfirullah 2,6 Kg Emas Hiasan Kubah Masjid Dicuri Guru Ngaji
Masyarakat Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kailey, Kabupaten Buru, Maluku, geger lantaran hiasan kubah masjid atau tiang alif berbahan emas seberat 2,6 kg dihiasi 200 butir permata senilai Rp3 miliar hilang dicuri dari Masjid Al Huda.
Tiang alif emas tersebut merupakan sumbangan warga desa Kayeli dan juga penambang di Gunung Botak. Kasus ini sempat viral di media sosial, Senin 4 Maret 2024.
Polres Buru dan warga bergerak cepat untuk mencari dalang pencurian hiasan kubah masjid tersebut. Tak butuh waktu lama. Hiasan kubah masjid itu berhasil ditemukan dalam kondisi terkubur tanah di kawasan hutan, Sabtu 9 Maret lalu. Kondisinya sudah tidak utuh lagi. Diduga beberapa bagian emas sudah dipotong.
Berikut ini fakta-fakta pencurian hiasan kubah masjid berbahan emas, dikutip dari konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang:
Dalang Pencurian Ternyata Guru Ngaji
Seorang nelayan sekaligus guru ngaji di Masjid Al-Huda berinisial AG dalang pencurian tiang alif. Pria berusia 67 tahun ini beraksi seorang diri. Hilangnya hiasan kubah masjid itu diketahui oleh warga bernama Ibrahim. Rumahnya tepat di depan Masjid Al-Huda.
Butuh Waktu Tiga Jam Maling Tiang Alif
AG beraksi selama tiga jam, sejak pukul 02.00 hingga 05.00 WIT, Senin 4 Maret 2024.
Modal Dua Tangga dan Tali
AG menggunakan dua tangga yang terbuat dari kayu dengan ukuran tinggi tangga 5,18 meter dan tinggi 3 meter. Pelaku juga membekali diri tali nilon warna hijau, dan kayu panjang berukuran 5 meter yang di ujungnya dipakukan besi 6 sebagai pengait.
"Pelaku AG awalnya meletakkan kedua tangga berukuran 5,13 meter dan 3 meter itu di samping masjid. Selanjutnya, pelaku mulai menaikkan tangga panjang 5 meter dan 3 meter pada tembok samping bagian luar mimbar masjid, serta membawa kayu berukuran 5 meter tersebut ke atap masjid," beber AKBP Sulastri.
"Setelah itu Tersangka berdiri di atas mimbar dan menaikkan kayu yang sudah dirancang ke atas (bagian atap) masjid, diikuti dengan tangga 3 meter, setelah itu Tersangka mulai memanjat tembok masjid, setelah di atas masjid tersangka naik ke kubah masjid," sambungnya.
Tiang Alif Dipecah Jadi Lima Bagian dan Dikubur
Setelah berhasil mencuri, AG membawa barang bukti bersamaan dengan turun melalui sungai. AG memecah hiasan menjadi lima bagian dan menguburnya di sekitar hutan Desa Kayeli.
Terlilit Utang
AG melakukan aksi pencurian untuk membayar utang yang menumpuk, baik di kampung maupun tempat lainnya. Ancaman hukuman yang dihadapi AG adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.